Sabtu, 11 Agustus 2012

makalah hak dan kewajiban

BAB II
PEMBAHASAN


A . Pengertian
Hak adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan, moralitas, dan legalitas.
Setiap manusia mempunyai hak asasi untuk berbuat, menyatakan pendapat, memberikan sesuatu kepada orang lain, dan menerima sesuatu dari orang lain atau lembaga tertentu. Hak tersebut dapat dimiliki oleh setiap orang.

Hak menurut C. Fagin (1975)
Hak menurut C. Fagin (1975) merupakan tuntutan terhadap sesuatu, dimana seseorang mempunyai hak terhadapnya, seperti kekuasaan dan hak-hak istimewa yang berupa tuntutan yang berdasarkan keadilan, moralitas, atau legalitas.

Hak dari Sudut Hukum
Hak mempunyai atau memberi kekuasaan tertentu untuk mengendalikan situasi, misalnya seseorang mempunyai hak untuk masuk restoran dan membeli makanan yang diinginkannya. Ditinjau dari sudut hukum, orang yang bersangkutan mempunyai kewajiban tertentu yang menyertainya yaitu orang tersebut diharuskan atau diwajibkan untuk berperilaku sopan dan membayar makanan tersebut (Fromer, 1981).

Hak dari Sudut Pribadi
Hak dilihat dari sudut pribadi, yang telah disesuaikan dengan perkembangn etis, antara lain mengatur kehidupan seseorang berdasarkan konsep benar atau salah, baik atau buruk yang ada di lingkungan tempat ia hidup dan tinggal dalam kurun waktu tertentu.



Hak-Hak Asasi Manusia
Hak-hak asasi manusia mengacu pada hak-hak istimewa atau hak-hak asasi setiap orang. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak untuk dapat mengekspresikan dirinya secara bebas agar dapat berkembang dengan layak untuk tumbuh, menerima upah atas pekerjaan yang dilakukannya secara bertanggung jawab.

B. Peranan Hak-Hak

1. Hak dapat digunakan sebagai pengekspresian kekuasaan dalam konflik antara seseorang dengan kelompok.
2. Hak dapat digunakan untuk memberikan pembenaran pada suatu tindakan.
3. Hak dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan.

C. Jenis-Jenis Hak
a. Hak-Hak Kebebasan
Hak mengenai kebebasan diekspresikan sebagai hak orang-orang untuk hidup sesuai dengan pilihannya dalam batas-batas yang ditentukan (Fromer, 1981).

b. Hak-Hak Kesejahteraan
Hak-Hak yang diberikan secara hokum untuk hal-hal yang merupakan standar keselamatan spesifik dalam suatu bangunan atau wilayah tertentu.

c. Hak-Hak Legislatif
Hak-Hak legislatif diterapkan oleh hukum berdasarkan konsep keadilan. Badman dan Badman (1986), menyatakan bahwa hak-hak legislatif mempunyai empat peranan di masyarakat, yaitu membuat peraturan, mengubah peraturan, membatasi moral terhadap peraturan yang tidak adil, memberikan keputusan pengadilan atau menyelesaikan perselisihan.




D. Hak-Hak Pasien/Klien
Pentingnya mengetahui hak-hak pasien dalam pelaksanaan asuhan kesehatan baru muncul pada akhir tahun 1960. Tujuan hal tersebut adalah untuk meningkatkan mutu asuhan kesehatan dan membuat sistem asuhan kesehatan yang responsif terhadap kebutuhan klien.
Kebutuhan atas hak klien merupakan perluasan dari dua keadaan berikut ini :
a. Kerentanan klien terhadap penyakit
Kerentanan klien terhadap penyakit dapat terjadi karena :
1. Pada waktu seseorang sakit, ia sering tidak mampu menyatakan hak-haknya seperti pada waktu sehat.
2. Untuk dapat menyatakan haknya, seseorang memerlukan energi dan kesadaran akan hak tersebut.
3. Seseorang yang lemah dan terikat oleh penyakit yang dideritanya mungkin tidak mampu untuk menyatakan haknya.
4. Setiap orang/klien tidak selalu menyadari hak-hak mereka karena lingkungan kesehatan yang tidak mereka kenal atau mereka ketahui.
5. Kebutuhan untuk merahasiakan informasi tentang kesehatan klien mungkin tidak ada dan mungkin tidak pernah terpikirkan.

b. Kompleksitas hubungan dalam tatanan asuhan keperawatan
Pola baru tentang hubungan asuhan kesehatan muncul akibat beberapa kekuatan masyarakat, antara lain :
a. Konsumen yang lebih berpengaruh (berpendidikan tinggi).
b. Pengakuan dari gaya hidup orang sakit ( keadaan prilaku orang sakit) yang menuntut agar haknya selaku pasien/klien diakui.
c. Tujuan asuhan kesehatan dan keperawatan adalah mengembalikan otonomi dan kemandirian klien.
d. Menerima asuhan kesehatan atau keperawatan secara optimal sebagai tanggung jawab bersama antara pemberi asuhan, klien, dan masyarakat.

Hak-hak yang dinyatakan dalam fasilitas asuhan kesehatan (Annas dan Healey,1974), terdiri dari 4 kategori , yaitu :
1. Hak kebenaran secara menyeluruh.
2. Hak privasi dan martabat pribadi (kerahasiaan dan keamanannya).
3. Hak untuk memelihara pengambilan keputusan untuk diri sendiri, sehubungan dengan kesehatan.
4. Hak untuk dapat memperoleh catatan medis, baik selama dan sesudah dirawat di rumah sakit.

Pernyataan Hak-Hak Pasien
Pernyataan hak-hak pasien (Patient’s Bill of Right) dikeluarkan oleh The American Hospital Association pada 1973.
Pernyataan tentang hak-hak tersebut adalah :
1. Pasien mempunyai hak untuk mempertimbangkan dan menghargai asuhan kesehatan atu keperawatan yang akan diterimanya.
2. Pasien berhak memperoleh informasi lengkap dari dokter yang memeriksanya berkaitan dengan diagnosis, pengobatan, dan prognosis dalam arti pasien layak untuk mengerti masalah yang dihadapinya.
3. Pasien berhak untuk menerima informasi penting dan memberikan suatu persetujuan tentang dimulainya suatu prosedur pengobatan, serta risiko penting yang kemungkinan akan dialaminya, kecuali dalam situasi darurat.
4. Pasien berhak untuk menolak pengobatan sejauh diizinkan oleh hukum dan diinformasikan tentang konsekuensi tindakan yang akan diterimanya.
5. Pasien berhak mengetahui setiap pertimbangan dari privasinya yang menyangkut program asuhan medis, konsultasi, dan pengobatan yang dilakukan dengan cermat dan dirahasiakan.
6. Pasien berhak atas kerahasiaan semua bentuk komunikasi dan catatan tentang asuhan kesehatan yang diberikan kepadanya.
7. Pasien berhak untuk mengerti bila diperlukan rujukan ke tempat lain yang lebih lengkap dan memperoleh informasi yang lengkap tentang alasan rujukan tersebut, dan rumah sakit yang ditunjuk dapat menerimanya.
8. Pasien berhak untuk memperoleh informasi tentang hubungan rumah sakit dengan instansi lain, seperti instansi pendidikan atau instasi terkait lainnya sehubungan dengan asuhan yang diterimanya.
9. Pasien berhak untuk memberi pendapat atau menolak bila diikutsertakan sebagai suatu eksperimen yang berhubungan dengan asuhan atau pengobatannya.
10. Pasien berhak untuk mengetahui dan menerima penjelasan tentang biaya yang diperlukan untuk asuhan kesehatan.

E. Kewajiban

Kewajiban adalah seperangkat tanggung jawab seseorang untuk melakukan sesuatu yang memang harus dilakukan, agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan haknya. Agar pelaksanaan asuhan kesehatan dan keperawatan dapat dilakukan semaksimal mungkin, diperlukan suatu kewajiban sebagai berikut :
1. Pasien dan keluarganya wajib menaati segala peraturan dan tata tertib yang ada di institusi kesehatan dan keperawatan yang memberikan pelayanan kepadanya.
2. Pasien diwajibkan untuk mematuhi segala kebijakan yang ada, baik dari dokter ataupun perawat yang memberikan asuhan.
3. Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter atau perawat yang merawatnya.
4. Pasien atau keluarga yang bertanggung jawab terhadapnya, berkewajiban untuk menyelesaikan biaya pengobatan, perawatan dan pemeriksaan yang diperlukan selama perawatannya.
5. Pasien atau keluarganya berkewajiban untuk memenuhi segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya.

F. Hak dan Kewajiban Perawat
Hak Perawat
1. Perawat berhak untuk mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2. Perawat berhak untuk mengembangkan diri melalui kemampuan spesialisasi sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
3. Perawat berhak untuk menolak keinginan pasien/klien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta standar dan kode etik profesi.
4. Perawat berhak untuk mendapatkan informasi lengkap dari pasien/klien atau keluarganya tentang keluhan kesehatan dan ketidakpuasannya terhadap pelayanan yang diberikan.
5. Perawat berhak untuk meningkatkan ilmu pengetahuannya berdasarkan perkembangan IPTEK dalam bidang keperawatan/kesehatan secara terus-menerus.
6. Perawat berhak untuk diperlakukan secara adil dan jujur oleh institusi pelayanan maupun oleh pasien/klien.
7. Perawat berhak mendapatkan jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang dapat menimbulkan bahaya fisik maupun stress emosional.
8. Perawat berhak diikutsertakan dalam penyusunan dan penetapan kebijaksanaan pelayanan kesehatan.
9. Perawat berhak atas privasi dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh pasien/klien dan/atau keluarganya serta tenaga kesehatan lainnya.
10. Perawat berhak untuk menolak dipindahkan ke tempat tugas lain, baik melalui anjuran atau pengumuman tertulis.
11. Perawat berhak untuk memperoleh kesempatan mengembangkan karir sesuai dengan bidang profesinya.

Hak-Hak Perawat Menurut Claire Fagin (1975)
1. Hak memperoleh martabat dalam rangka mengekspresikan dan meningkatkan dirinya melalui penggunaan kemampuan khususnya dan sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
2. Hak memperoleh pengakuan sehubungan dengan kontribusinya melalui ketetapan yang diberikan lingkungan untuk praktik yang dijalankan serta imbalan ekonomi sehubungan dengan profesinya.
3. Hak mendapatkan lingkungan kerja dengan stress fisik dan emosional serta risiko kerja yang seminimal mungkin.
4. Hak untuk melakukan praktik-praktik profesi dalam batas-batas hukum yang berlaku.
5. Hak menetapkan standar yang bermutu dalam perawatan yang dilakukan.
6. Hak berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan yang berpengaruh terhadap perawatan.
7. Hak untuk berpartisipasi dalam organisasi sosial dan politik yang mewakili perawat dalam meningkatkan asuhan kesehatan.

Kewajiban Perawat
1. Perawat wajib mematuhi semua peraturan institusi yang bersangkutan.
2. Perawat wajib memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas-batas kegunaannya.
3. Perawat wajib menghormati hak-hak pasien/klien.
4. Perawat wajib merujuk pasien/klien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, bila yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya sendiri.
5. Perawat wajib memberiakan kesempatan kepada pasien/klien untuk berhubungan dengan keluarganya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan atau standar profesi yang ada.
6. Perawat wajib memberikan kesempatan kepada pasien/klien untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama atau kepercayaannya masing-masing sepanjang tidak mengganggu pasien lain.
7. Perawat wajib berkolaborasi dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan terkait lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada pasien/klien.
8. Perawat wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien/klien dan atau keluarganya sesuai dengan batas kemampuannya.
9. Perawat wajib membuat dokumentasi asuhan keperawatan secara akurat dan berkesinambungan.
10. Perawat wajib mengikuti perkembangan IPTEK keperawatan atau kesehatan secara terus-menerus.
11. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien/klien, kecuali jika dimintai keterangan oleh pihak yang berwenang.

Hak-Hak Individu dengan Cacat Fisik dan Mental
Termasuk dalam kelompok ini adalah mereka yang tidak mampu meyakinkan
keberadaan dirinya dalam kehidupan sosial atau perorangan secara normal. Hal ini terjadi akibat adanya kelemahan fisik maupun mental.
Hak-hak tersebut antara lain :
1. Hak mendapatkan penghargaan dan martabat sebagai manusia sehingga dapat menikmati kehidupan sepenuhnya dan sebaik mungkin.
2. Hak sebagai penduduk dan berpolitik sesuai kemauan dan kemampuannya.
3. Hak atas tindakan yang telah ditetapkan agar mereka dapat percaya diri.
4. Hak memperoleh kesejahteraan sosial dan ekonomi pada tingkat kehidupan yang layak (sesuai dengan kemampuannya untuk mendapatkan pekerjaan).
5. Hak memperoleh tindakan atau pengobatan medis, psikologis, fungsional (penggunaan alat bantu) seperti prostesa, rehabilitasi, sosial, pendidikan, dan sebagainya.
6. Hak mendapatkan kebutuhan spesifik dan harus dipertimbangkan dalam semua tingkat perencanaan baik sosial atau ekonomi.
7. Hak untuk tinggal bersama keluarga atau orang tua angkat dan berpartisipasi dalam kegiatan sosial, kreatif, atau rekreasi.
8. Hak mendapatkan perlindungan terhadap hal-hal yang menyangkut diskriminasi atau tindakan kejam dari pihak lain.
9. Organisasi orang cacat dapat berkonsultasi kepada instansi atau lembaga terkait mengenai hal-hal yang menyangkut hak-hak mereka.
10. Orang-orang dengan kecacatan, keluarga, dan masyarakat harus diberikan informasi tentang hak-hak mereka.

Hak-Hak Individu yang Akan Meninggal
1. Hak diperlakukan sebagaimana manusia yang hidup sampai ajal tiba.
2. Hak mempertahankan harapannnya, tidak peduli apapun perubahan yang terjadi.
3. Hak mendapatkan perawatan yang dapat mempertahankan harapannya, apapun perubahan yang terjadi.
4. Hak mengekspresikan perasaan dan emosinya sehubungan dengan kematian yang sedang dihadapinya.
5. Hak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan perawatannya.
6. Hak untuk tidak meninggal dalam kesendirian.
7. Hak untuk bebas dari rasa sakit.
8. Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaannya secara jujur.
9. Hak untuk memperoleh bantuan dari perawat atau medis untuk keluarga yang ditinggalkan agar dapat menerima kematiannya.
10. Hak untuk meninggal dalam damai dan bermartabat.

Hak-Hak Individu dengan Retardasi Mental
1. Hak menunjukkan tingkat maksimum dari kemampuannya yang sama dengan orang lain.
2. Hak memperoleh asuhan medis, fisioterapi, pendidikan, latihan, rehabilitasi, serta bimbingan yang tepat, yang sesuai dengan kemampuan dan potensinya yang maksimal.
3. Hak memperoleh standar hidup yang layak dan keamanan dalam hal ekonomi dan berhak melakukan pekerjaan yang produktif sesuai dengan kemampuan.
4. Hak untuk tinggal bersama keluarga atau orang tua angkat dan berpartisipasi dalam berbagai bentuk kehidupan dalam masyarakat secara layak, bila mungkin.
5. Hak atas penjagaan apabila diperlukan untuk melindungi diri dan kepentingannya.
6. Hak mendapatkan perlindungan atas tindakan kekerasan, apabila dituntut atas suatu pelanggaran.
7. Apabila mereka tidak mempunyai kemampuan karena keadaan cacatnya yang berat, mereka dapat dilatih untuk memahami hak mereka melalui prosedur yang berlaku yang didasarkan pada evaluasi seorang ahli.
8. Hak memperoleh perawatan, bila diperlukan, dari orang yang berpengetahuan dan mengerti akan kebutuhannya serta dapat membantu dalam menghadapi kesulitan memperoleh pengakuan terhadap dirinya.

Hak-Hak Wanita Hamil
Wanita hamil termasuk dalam kategori kelompok khusus karena pada saat wanita mengalami kehamilan terjadi berbagai perubahan fisik maupun psikologis.
Hak-hak yang dimiliki wanita hamil adalah sebagi berikut :
1. Wanita hamil berhak memperoleh informasi tentang obat yang diberikan kepadanya dan pelaksanaan prosedur oleh petugas kesehatan yang merawatnya, terutama yang berkaitan dengan efek-efek yng mungkin terjadi secara langsung maupun tidak langsung.
2. Wanita hamil berhak untuk mendapatkan informasi tentang hal-hal yang menyangkut persiapan kelahiran dan cara-cara mengatasi ketidaknyamanan dan stress serta informasi sedini mungkin tentang kehamilan.
3. Wanita hamil yang akan dioperasi sesar, sebaiknya diberi premedikasi sebelum operasi.
4. Wanita hamil berhak untuk memperoleh informasi tentang pengaruh terhadap fisik, mental, maupun neurologis terhadap pertumbuhan bayinya.
5. Wanita hamil berhak untuk mengetahui nama dan kualifikasi orang yang memberikan obat atau melakukan prosedur selama melahirkan.
6. Wanita hamil berhak untuk memperoleh informasi tentang keuntungan suatu prosedur bagi bayi dan dirinya sesuai indikasi medis.
7. Wanita hamil berhak untuk didampingi oleh orang yang merawatnya selama dalam keadaan stress persalinan.
8. Wanita hamil berhak untuk mendapatkan informasi tentang orang yang menolong persalinannya serta kualifikasi profesionalnya untuk kepentingan surat keterangan kelahiran.
9. Wanita hamil berhak untuk mendapatkan informasi tentang kondisi diri sendiri dan bayinya yang dapat menimbulkan masalah atau penyakit di kemudian hari.
10. Setelah melakukan konsultasi medis, wanita hamil berhak untuk memilih posisi melahirkan yang tidak menimbulkan stress bagi diri sendiri maupun bayinya.










BAB III
PENUTUP

Hak merupakan bagian penting dari etika. Kita telah melihat bahwa hal itu belum lama disadari. Berabad-abad lamanya hak bahkan tidak dikenal dalam uraian filsafat moral. Teori tentang hak tidak boleh disamakan dengan seluruh etika. Hak bisa menjadi suatu mode yang menutup pandangan bagi tema etika-etika lain yang tidak kalah penting. Orang yang selalu menghormati hak-hak sesama manusia dan tidak pernah melanggar hak-hak itu belum tentu merupakan orang yang sungguh-sungguh baik secara moral.
Menghormati hak-hak sesama adalah tuntutan etis yang sangat diperlukan.mutu moral seseorang akan hancur berantakan, kalau tuntutan ini tidak terpenuhi. Tetapi pengkuan hak itu tidak lebih dari pada suatu minimum etis saja. Jika kita menyamakan etika dengan teori hak begitu saja, kita mematoki etika itu sampai suatu tahap minimalistis. Etika yang sebenarnya jauh lebih luas. Orang yang sungguh-sungguh baik secara etis tidak akan membatasi diri denga pengakuan hak saja.
















DAFTAR PUSTAKA


Ismani, Nila. 2001. Etika Keperawatan. Jakarta : Widya Medika
Bertens. 1993. Etika. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama