Rabu, 11 Januari 2012

MAKALAH ETIKA DALAM KEPERAWATAN “HAK DAN KEWAJIBAN”

MAKALAH
ETIKA DALAM KEPERAWATAN
“HAK DAN KEWAJIBAN”








Disusun oleh
1. Ari Ardina
2. Fadlian Hafizi
3. Juanda
4. Nurmala Wati
5. Relia Ditha Istama







AKADEMI KEPERAWATAN PANCA BHAKTI
BANDAR LAMPUNG
TAHUN AKADEMIK 2009/2010









KATA PENGANTAR


Puji syukur bagi Allah SWT yang dengan karunianya, Telah memungkinkan penyusun menyelesaikan makalahnya sebagai salah satu tugas ETIKA DALAM KEPERAWATAN dan agar dapat di manfaatkan oleh para pembaca. Hanya dengan kekuatan dan kesabaran yang dilimpahkannya, makalah ini dapat diselesaikan.
Dan mudah-mudahan dengan adanya makalah ini para pembaca dapat memahami mengenai Pemenuhan Kebutuhan Cairan dan Elektrolit
Akhir kata “ Tiada Gading yang Tak Retak “,demikian kata orang bijak, oleh karena itu kritik dan saran dari pembaca senantiasa kami nantikan dalam perbaikan pembuatan makalah kami selanjutnya.



Bandar Lampung, 17 maret 2010


Penyusun



















DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii

BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang…………………………………… 1
B. Tujuan……………………………………………. 1


BAB II ISI 2
A. Hakikat Hak dan Jenis-jenisnya 2
1. Hakikat Hak 2
2. Jenis-Jenis hak 3
a. Hak Legal dan Hak Moral 2
b. Hak Khusus dan Umum 3
c. Hak Positif dan Negatif 3
d. Hak Individual dan Sosial 4
B. Hak yang Bersifat Absolut 4
C. Hubungan Antara Hak dan Kewajiban 5
D. Teori Tentang Hak dan Individualisme 6
E. Siapa yang Memiliki Hak 6

BAB III PENUTUP 8

DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………… 9








BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Dalam perdebatan moral yang berlangsung dalam masyarakat dewasa ini paham “hak” memegang peranan penting. Sering kali kita dengar atau kita baca tentang hak-hak asasi manusia dan penerapannya. Hak merupakan bagian terpenting dari etika, kita telah melihat bahwa hal itu belum begitu lama disadari, Dalam perdebatan tentang etis tidaknya eksperimen ilmiah sering diacu ke hak subyek penelitian, bahkan tentang hak binatang yang dipakai untuk penelitian. Dalam forum internasional berulang kali menegaskan bahwa setiap bangsa berhak menentukan nasibnya sendiri. Hak berkaitan erat dengan posisi manusia dengan sebagai subyek hukum. Tapi disamping itu hak berhubungan erat dengan manusia sebagai makluk moral begitu saja dan karena itu perlu dipelajari juga dalam rangka etika umum. Oleh sebab itu penyusun membuat makalah ini untuk agar dapat dimanfaatkan oleh para pembaca.

B. Tujuan
1. Tujuan umum dari pembuatan makalah ini adalah sebagai pemenuhan nilia Mata Ajar Etika Keperawatan.
2. Tujuan Khusus di buat makalah ini adalah:
a. Agar mahasiswa mengerti mengenai hakikat dan jenis-jenis hak
b. Agar mahasiswa mengerti tentang hubungan hak dan kewajiban
c. Agar mahasiswa mengetahui siapa saja yang memiliki hak.




BAB II
ISI


A. Hakikat hak dan jenis-jenisnya

Paham hak mempunyai sejarah yang berbelit- belit, tapi dalam pemikiran Roma kuno kata ini hanya menunjukan hukum dalam arti objektif : keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti luas law, bukan right). Kadang- kadang istilah ius mendapat arti “hak seseorang”, tapi hanya menunjukan benda yang menjadi hak. Pada akhir abad pertengahan mulai berkembang ius dalam arti subjektif, bukan benda yang dimilki seseorang, melainkan kesanggupan seseorang untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu. Pada abad ke-17 dan di abad ke-18 timbul pengertian “hak” dalam arti modern: ciri manusia yang bebas, terlepas dari setiap ikatan dengan hukum objektif.

1. Hakikat Hak

Hak adalah klaim yang salah atau klaim yang dapat dibenarkan yang dibuat oleh orang atau kelompok yang satu terhadap yang lain atau terhadap masyarakat.Orang yang mempumyai hal dapat menuntut (dan bukan saja mengharapkan atau menganjurkan) bahwa orang lain akan memenuhi dan menghormati hak itu.

2. Jenis-jenis Hak
a. Hak Legal dan Hak Moral

Perlu kita pelajari beberapa jenis hak yang penting. Pertama harus dibedakan antara hak legal dan hak moral. Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak-hak legal berasal dari undang-undang, peraturan hukum atau dokumen legal lainnya. Misalnya, pemborong yang membangun gedung dalam sebuah kontrak resmi mewajibkan diri unutk membayar denda sekian banyak untuk setiap hari pembangunannya terlambat selesai, maka pemilik gedung mempunyai hak legal menerima jumlah uang yang ditentukan, bila pemborong tidak memenuhi kewajibannya. Karena itu dapat kita katakan bahwa hak legal didasarkan oleh prinsip hukum. Kalau hak legal berfungsi dalam sistem hukum, maka hak moral berfungsi dalam sistem moral. Hak moral didasarkan pada prinsip atau peraturan etis sja. Prinsip moral adalah bahwa semua manusia baik pria atau wanita harus diberlakukan secara sama.
Menurut T.L, Beauchamp ada hak yang tidak bersifat legal ataupun moral dan disebut dengan Hak-Hak Konvensional. Hak-hak seperti itu muncul karena orang tunduk pada aturan-aturan atau konvensi-konvensi yang disepakati bersama. Hak-hak konvensional ini berbeda dengan hak-hak moral karena hanya tergantung pada aturan atau konvensi yang menguasai permainan atau keanggotaan tadi. Dan hak-hak ini berbed dengan hak legal karena tidak tercantum dalam suatu sistem hukum.

b. Hak Khusus dan Umum

Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimiliki orang yang satu terhadap orang yang lain. Jadi, hak ini hanya dimiliki oleh satu atau beberapa manusia.
Hak umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan senata-mata karena ia manusia. Hak ini dimiliki oleh semua manusia tanpa kecuali.

c. Hak Positif dan Negatif

Suatu hak bersifat negatif, jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu, dalam arti: orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atu memiliki hal itu.Hak negatif itu sepadan dengan kewajiban orang lain untuk tidak melakukan sesuatu, yaitu tidak menghindari saya untuk melaksanakan atau memiliki apa yang menjadi hak saya.
Hak negatif dibagi menjadi hak negatif aktif dan pasif. Hak negatif aktif adalah hak untuk berbuat atau tidak berbuat seperti orang kehendaki. Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu
Suatu hak bersifat positif, jika saya berhak bahwa orang lain berhak berbuat sesuatu untuk saya. Secara umum bisa dikatakan, semua orang yang terancam bhaya maut mempunyai hak bahwa orang lain membantu untuk menyelamatkan mereka.

d. Hak individual dan hak sosial

Hak individu-individu terhadap negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu iondividu dalam mewujudkan hak-hak ini, seperti hak mengikutihati nurani, hak beragama, hak berserikat, hak mengemukakan pendapat.
Slain itu hak lain yang dimiliki manusia bukan terhadap negara, melainkan justru sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-naggot lain. Hak ini bisa disebut hak-hak sosial.

B. Ada Hak yang Bersifat Absolut

Suatu hak adalah bersifat absolut, jika berlaku mutlak, tanpa pengecualian. Kita bisa mengatakan juga bahwa suatu hak bersifat absolut, kalau berlaku selalu dan dimana-mana, tak terpengaruh oleh keadaan. Para ahli etika mengatakan bahwa kebanyakan hak adalah hak prima facie( hak pada pandangan pertama), artinya, hak itu berlaku sampai dikalahkan oleh hak lain yang lebih kuat. Halangan utama yang mengakibatkan suatu hak tidak absolute adalah terjadinya konflik antara hak-hak. Yang mempunyai peluang lebih besar untuk dianggap absolute adalah hak-hak negative pasif atau setidak-tidaknya beberapa diantara hak-hak pasif itu, karena tidak perlu berkonflik dengan hak-hak lain. Hak-hak positif pasti tidak akan bersifat absolute. Alasanya karena selalu bisa berkonflik dengan orang lain. Jika kita merumuskan hak-hak social ini dalam bentuk”setiap orang berhak atas makanan , bila tersedia”, maka hak ini berlaku absolute, tapi isinya begitu samar- samar sehingga hampir tidak ada isi lagi. Kiranya sudah jelas, suatu hak absolut dalam arti ini tidak mungkun mewngalami konflik dengan hak lain

C. Hubungan Antara Hak dan Kewajiban

1. Dipandang dari Segi kewajiban

Terdapat hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban , tapi tidak bisa dikatakan bhwa hubungan itu mutlak dan tanpa pengecualian. Tidak selalu kewajiban satu orang sepadan dengan hak orang lain. Filsuf Inggris abad ke-19, John Stuart Mill (1806-1873), mengatakan pembedaan yang pantas diperhatikan. Ia membedakan antara kewajiban sempurna dan kewajiban tidak sempurna. Kewajiban sempurna selalu terkait dengan hak orang lain, sedangkan kewajiban tidak sempurna tidak terkait dengan hak orang lain.

2. Dipandang dari Segi Hak

Setiap kali saya mempunyai hak terhadap seseorang, maka orang itu memiliki kewajiban terhadap saya. Diluar kasus hak-hak khusus ini sering ada juga hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban, tapi tidak selalu. Hak-hak negatif hampir selalu sesuai dengan kewajiban pada orang lain untuk tidak mengganggu atau campur tangn bila saya menjalankan hak-hak saya.

3. Kewajiban Terhadap Diri Sendiri

Kita wajib untuk mempertahankan kehidupan kita, umpamanya, atau mengembangkan bkat kita. Orang yang membunuh diri , melanggar kewajiban terhadap dirinya sendiri. Demekian juga orang yang menyia-nyiakan bakat yang dimilikinya., karena suka hidup bermalas-malas. Bahwa kewajiban terhadap diri kita tidak boleh dimengerti sebagai kewajiban semata-mata terhadap diri kita sendiri. Kewajiban yang kita miliki terhadap diri kita tidak terlepas dari hubungan kita dengan orang lain itu.


D. Teori Tentang Hak dan Individualisme

Keberatan yang tidak jarang dikemukakan terhadap teori tentang hak bahwa teori itu mengandung suatu individualisme yang merugikan solidaritas dalam masyarakat. Hak manusia adalah hak untuk menyendiri. Dalam hal ini Marx berpendapat bahwa menurut deklarasi dari revolusi Prancis itu hak atas milik dianggap sebagai hak yang paling penting. Bagi Marx hak atas milik adalah prorotipe segala hak. Ia melihat hak atas milik sebagai sumber semua hak lain dalam masyarakat borjuis. Dan ia mengeritik dengan tajam cara hak ini dirumuskan dalam Undang- Undang Dasar Prancis Dari tahun 1973, dimana dikatakan: “Hak milik adalah hak setiap warga Negara untuk dengan sewenang- wenang menikmati dan menggunakan barang milik , pendapat serta buah hasil pekerjaan dan kerajinannya”.
Suatu masyarakat tidak berfungsi semestinya, jika Negara mengatur semua bidang. Misalnya, bidang ilmu pendidikan tidak akan berkembang baik kalau seluruhnya diatur oleh Negara. Hak- hak manusia tidak mengganggu untuk berfungsi dengan baik, tapi justru memperlancar komunikasi dan kebersamaan social. Konsepsi seperti itu bisa mempertebal lagi prasangka bahwa hak manusia mengancam keberadaan masyarakat. SehinggaTidak bisa disangkal bahwa hak-hak manusia mempunyai ciri-ciri individual. Hal itu disebabkan karena hak-hak itu di dasarkan pada harkat individu sebagai manusia. Ronald Dworkin, mengatakan bahwa hak-hak manusia seolah-olah merupakan “kartu truf” yang dimenamgkan diatas kebijaksanaan yang ditentukan suatu negara. Orang yang memiliki keberatan untuk melaksanakan suatu ketentuan negara berdasarkan hati nurani. Hak-hak manusia didasarkan atas dasar martabat individu itu.

E. Siapa yang memiliki Hak?


Ada filsuf yang terkemuka yang menerima adanya hak binatang. Bukan saja manusia mempunyai hak-mereka tegaskan-, binatangpun mempunyai hak yang harus dihormati. Salah satu konsekuensi penting adalah bahwa eksperimen ilmiah dengan memakai dengan memakai binatang tidak boleh dilakukan seenaknya saja. Manusia merupakan subyek hak dalam arti yang sebenarnya. Hanya makhluk yang mempunyai kesadaran dandapat menyebut diri “aku”, bisa dianggap pemilik hak. Yang memiliki hak pada prinsipnya juga tahu bahwa ia memiliki hak. Tidak selalu ada kesepadanan timbal balikantara hak dan kewajiban. Kewajiban tidak selalu perlu dikaikan dengan hak, bisa juga kewajiban dikaitkan dengan tanggung jawab, karena tanggung jawab juga merupakan kerangka acuan untuk membahas kewajiban.
























BAB III
PENUTUP

Hak merupakan bagian terpenting dari etika, kita telah melihat bahwa hal itu belum begitu lama disadari. Hak merupakan tema yang masih agak baru dalam filsafat moral. Di zaman kita sekarang tema ini sudah mendapat kedudukan mantap yang tidak diragukan lagi. Namun demikian, pentingnya tema ini terbatas juga. Teori tentang hak tidak boleh disamakan dengan seluruh etika. Dengan demikian tema hak bisa menjadi suatu mode yang menutup pandangan bagi tema- tema etika lain yang tidak kalah penting. Orang yang selalu menghormati hak- hak itu belum tentu merupakan orang yang sungguh- sungguh baik secara moral. Menghormati hak- hak sesama adalah tuntunan etis yang sangat diperlukan. Etika yang sesungguhnya jauh lebih luas. Orang yang sungguh- sungguh baik secara etis tidak akan membatasi diri pada pengakuan hak saja.

















DAFTAR PUSTAKA



Bertens.k.(2004). Etika.Jakarta: Gramedia pustaka utama.
Nuraini.Siti(2000). Etika Dalam Kebidanan. Jakarta: Widia Utama